Kamis, 24 Juni 2010

Perkembangan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Jombang

Reformasi pengelolaan keuangan daerah di era otonomi daerah ditandai dengan lahirnya paket kebijakan keuangan negara yakni: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Nuansa pembaharuan dari tiga kebijakan tersebut melandasi bangunan kebijakan dalam tataran teknis yakni: PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam hal pelaksanaan Permendagri No.13 Tahun 2006, hampir sebagian besar energi pejabat fungsional pengelola keuangan di daerah dihabiskan dalam perdebatan tentang perbedaan penafsiran dalam setiap aktivitas keuangan daerah. Perdebatan antar pejabat fungsional pengelola keuangan di daerah berakhir pada kesadaran mereka akan isi kebijakan Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang memberi efek multi tafsir bagi siapa pun yang membacanya.

Protes keras kepala daerah yang disampaikan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri, debat terbuka di berbagai media televisi, kritik dalam opini di kolom-kolom koran nasional menjadi bukti sejarah usaha advokasi yang ditempuh daerah yang mempermasalahkan Kebijakan Menteri Dalam Negeri yang multi tafsir. Menyadari kelemahan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri di tahun berikutnya merevisi sejumlah pasal dan ayat yang menjadi akar masalah dalam penerapan pengelolaan keuangan di daerah dengan menerbitkan Permendagri No. 59 Tahun 2007.

Terlepas dari berbagai masalah dalam implementasi Permendagri No. 13 Tahun 2006, catatan penting pada awal penerapan pengelolaan keuangan daerah adalah terbentuknya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan PP No. 24 Tahun 2005. Standar yang selama puluhan tahun hanya menjadi perbincangan dalam tataran ide di kalangan praktisi dan akademisi yang konsen pada masalah publik. SAP sendiri lahir dari semangat yang kuat kaum intelektual reformis yang mendambakan pembaharuan di dalam sistem akuntansi keuangan daerah dengan menyusun suatu standar pemerintahan yang diyakini dapat menjadi payung bagi pemerintah daerah dalam penyusunan laporan keuangan secara lebih transparan, akuntabel dan dapat memiliki kualitas daya banding (comparability).

Amanat UU No. 17 Tahun 2003 dan tuntutan masyarakat yang semakin kritis akan perubahan dalam sistem akuntasi pemerintahan mendorong Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan pada tanggal 13 Juni 2002 menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No. 308/KMK.012/2002 tentang pembentukan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Komite ini bertugas untuk merumuskan dan mengembangkan konsep Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang keanggotannya terdiri dari kalangan birokrasi (Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan BPKP), asosiasi profesi (Ikatan Akuntan Indonesia/IAI) dan kalangan akademisi. Dengan adanya KSAP, isu mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan standar akuntansi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sudah dapat terpecahkan.

Dalam tulisan “Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Standar Akuntansi Pemerintahan Sebagai Wujud Reformasi Manajemen Keuangan Daerah” yang disusun oleh Imam Basri (2004), anggota Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan menunjukkan adanya koherensi antara SAP dalam PP No. 24 Tahun 2005 dengan praktek-praktek akuntansi yang berlaku di dunia internasional sepert Government Finance Statistics (GFS) dan International Public Sector Accounting Standard (IPSAS) yang tentu saja telah disesuaikan dengan kondisi pemerintahan yang ideal di Indonesia.

SAP seperti peraturan perundangan yang menjadi induk kelahirannya, menegaskan kembali kewajiban kepala daerah untuk menyusun laporan pertanggung jawaban dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang di dalamnya meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

LKPD disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemrintah daerah selama satu periode pelaporan. LKPD, digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: pertama, akuntabilitas, yang memiliki makna mempertanggung-jawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada pemerintah daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.

Kedua, manajemen, yang mengandung arti: membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.

Ketiga, transparansi, yang dipahami dengan memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggung-jawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

Ke-empat, keseimbangan antar generasi (intergenerational equity), hal ini memberikan pengertian bahwa membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan pemerintah daerah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.

Ada tiga hal yang menjadi asumsi dasar yang perlu diperhatikan sebagaimana yang diamanatkann PP No.24 Tahun 2005. Tiga asumsi dasar yang dimaksud adalah: pertama, kemandirian entitas: yaitu asumsi kemandirian entitas, baik entitas pelaporan (SKPKD) maupun entitas akuntansi (SKPD). Dalam asumsi kemandirian entitas, setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhi asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yuridiski tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat putusan entitas, serta terlaksana-tidaknya program yang telah ditetapkan.

Kedua, kesinambungan entitas: yaitu laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.

Ketiga, keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement): yaitu laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.

Hal penting lain yang menjadi perhatian dalam PP No. 24 Tahun 2005 adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan yang terdiri dari:

  1. Basis Akuntansi

    Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam LRA, sedangkan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.

  1. Prinsip Nilai Historis (Historical Cost)

    Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah

  1. Prinsip Realisasi (Realization)

    Bagi pemerintah, pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintahan selama satu tahun fiskal akan digunakan untuk membayar hutang dan belanja dalam periode tersebut. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat tekanan sebagaimana dipraktekan dalam akuntansi komersial.

  1. Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk Format (Substance Over Form)

    Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realita ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam catatan atas laporan keuangan.

  1. Prinsip Periodisitas (Periodicity)

    Kegiatan akuntansi dalam pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan, sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimiliki dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan.

  1. Prinsip Konsistensi (Consistency)

    Perlakuan akuntansi yang sama, diterapkan pada kejadian serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (priinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas metode ini, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

  1. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclousure)

    Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan dalam lembaran muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan.

  1. Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation)

    Faktor pertimbangan sehat bagi penyusunan laporan keuangan, diperlukan ketika menghadapai ketidak-pastian peristiwa dan keadaan tertentu. Kepastian seperti itu, diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidak-pastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.

Perubahan mendasar yang menjadi amanat PP No. 24 Tahun 2005 terlihat pada perubahan sistem pencatatan dari single entry menjadi double entry dan ini mengakibatkan perubahan teknik sistem akuntansi yang semula berbasis kas menjadi sistem akuntansi berbasis akrual. Teknik akuntansi berbasis akrual dinilai banyak pakar dapat menghasilkan laporan keuangan yang komprehensif dan relevan untuk pengambilan keputusan serta lebih ditujukan pada penentuan biaya layanan dan harga yang dibebankan kepada publik, sehingga memungkinkan pemerintah menyediakan layanan publik yang optimal dan sustainable serta dapat memberikan gambaran kondisi keuangan secara menyeluruh.

SAP secara garis besar hanya mengatur pengakuan, penilaian, dan pengungkapan, sedangkan untuk sistem dan prosedur diatur tersendiri oleh masing-masing pemerintah daerah. Kabupaten Jombang terhitung memiliki pemerintah daerah yang responsif terhadap nuansa perubahan terkait dengan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan segala keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi maupun perangkat pendukung lainnya pada awal tahun 2006 Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang telah berhasil menyusun neraca awal dalam LKPD Tahun 2005. Terbentuknya neraca awal, menurut penuturan beberapa staf bidang akuntansi di DPPKAD yang terlibat dalam penyusunan yang kala itu masih berada dalam struktur organisasi Bagian Keuangan Sekretariat Daerah merupakan “hasil usaha yang bukan tanpa kendala”. Bahkan menurut mereka, saat itu, “dibuat dua laporan keuangan yaitu dalam bentuk laporan perhitungan keuangan yang berbasis kas dan neraca yang berbasis cash toward accrual atau sering disebut dengan accrual modified”. Hal tersebut terpaksa dilakukan karena di saat masa-masa transisi, kebijakan dalam tataran operasional masih menggunakan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yang belum memiliki tuntunan teknis dalam penyusunan neraca.

Seiring dengan ditetapkannya Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagai pengganti Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, skema penyusunan neraca yang berbasis akrual penuh (full accrual) semakin jelas, walaupun terdapat banyak pasal atau ayat yang memiliki efek intervensi yang bertentangan dengan SAP. Namun demikian, secara umum, Permendagri No. 13 Tahun 2006 telah memiliki “ruh” dari SAP.

Implementasi Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebenarnya, pada fase akuntansi anggaran relatif tidak memiliki kendala. Kendala terbesar dari implementasi kebijakan tersebut, ada pada fase akuntansi penata-usahaan dalam pengelolaan keuangan. Pada fase ini, kendala bekutat pada “siapa yang berwenang, atas kewenangan apa”, serta masalah prosedur dan penata-usahaan pencairan dana. Memindah kerangka berpikir pejabat fungsional pengelola keuangan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat, dari konsep prosedur pengajuan: Beban Tetap (BT) dan Pengisian Kas (PK) menjadi konsep prosedur pengajuan: Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU) dan Langsung (LS) memerlukan waktu proses yang relatif tidak singkat.

Komponen akun aset yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan aset lainnya merupakan bagian penting dalam penyusunan neraca awal. Dalam hal memperoleh nilai aset tetap yang dimiliki Pemda Jombang, berbagai masalah yang komplek ditemukan dalam penilaian aset tetap pada sensus barang milik daerah. Belum lagi, pengaturan dalam Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 dan Kepmendagri No. 152 Tahun 2004 yang tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang kala itu menjadi pedoman, memiliki perbedaan mendasar dengan SAP. Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 mengatur bahwa pengakuan aset tetap dilakukan pada akhir periode, sementara SAP menyatakan bahwa aset tetap diakui pada saat diterima dan/atau hak kepemilikan berpindah. Dengan demikan selama satu tahun berjalan terdapat perbedaan waktu pengakuan aset meskipun pada akhir periode akuntansi akan diperoleh saldo aset yang sama. Kompleksitas permasalahan yang ditemukan saat penilaian aset tetap waktu sensus barang daerah dan pondasi regulasi teknis tentang aset tetap yang diatur dalam Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 maupun Kepmendagri No. 152 Tahun 2004 yang memiliki intervensi berlawanan dengan SAP, nyaris menggagalkan penyusunan neraca awal. Kompleksitas permasalahan aset tetap, bahkan masih meninggalkan residu permasalahan hingga kini, dan ini, dibuktikan dengan permasalahan aset tetap yang seolah tidak mau lepas dari bagian rutinitas dalam temuan-temuan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Jombang.

Kendala lain yang tidak kalah rumit juga terjadi pada fase penyusunan laporan keuangan baik di SKPD maupun di SKPKD (DPPKAD yang kala itu masih bernama Badan Pengelola Keuangan Daerah/BPKD). Pada fase ini ada beberapa hal dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang tidak sesuai dengan SAP, yang diantaranya adalah: pertama, bagan perkiraan rekening belanja yang tidak konsisten dengan format laporan keuangan yang dinginkan, misalnya dalam format LRA tidak lagi mencantumkan belanja langsung dan tidak langsung tetapi hanya disajikan dengan belanja operaasi. Kedua, rekening belanja peralatan dan mesin tidak didefinisikan secara jelas, sementara di LRA harus menyajikan belanja ini. Ketiga, tidak menggambarkan secara jelas perbedaan sistem akuntansi umum, sistem akuntansi BUD/Kasda dan Sistem Akuntansi SKPD. Ke-empat, dasar untuk melakukan penjurnalan setiap transaksi adalah SPJ dari bendahara, sementara, dasar pencatatan akuntansi pertama adalah dokumen sumber yang sah (SPM-SP2D, STS, Nota Debet, Nota Kredit). Kelima, format laporan keuangan yang tidak konsisten dengan bagan perkiraan rekening, sehingga harus dilakukan modifikasi dan konversi ketika membuat laoran keuangan.

Berbagai kendala pada awal penyusunan neraca awal tidak menyurutkan semangat apalagi menghilangkan selera Pemda Jombang untuk menyusun LKPD yang akuntabel dan transparan, bahkan semakin menggelora. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya Perbup No. 15 Tahun 2007 tentang Pelaporan Keuangan dan Sistem Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang yang kemudian disempurnakan dengan menambah aturan tentang kapitalisasi aset dalam Perbup No. 15A Tahun 2008. Kedua perbup ini merupakan upaya dalam mencari jalan tengah atas konflik antar kebijakan yang mengatur tentang akuntansi keuangan daerah, sekaligus menjadi pedoman praktis yang menggabungkan konsep SAP dalam PP No. 24 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri No. 59 Tahun 2007. Penyusunan perbub tentang pelaporan keuangan dan sisdur akuntansi daerah merupakan produk hukum daerah yang disusun oleh akuntan pemerintahan di DPPKAD yang merupakan satuan kerja yang memiliki kewenangan dalam pengembangan dan pengelolaan keuangan daerah dan Inspektorat Kabupaten Jombang yang merupakan satuan kerja yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan di bidang keuangan daerah. Selain itu, penyusunan perbup tersebut juga mendapat sumbangan pikiran yang berlimpah dari ahli hukum yang bertugas di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.

Namun demikian, permasalahan klasik, kebijakan barang daerah yang kini aturan teknis operasionalnya telah diganti dengan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah masih menjadi intervensi kebijakan yang mengakibatkan konflik dengan Perbup tentang Pelaporan Keuangan dan Sistem Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang. Nampaknya, Akuntan Pemerintah Kabupaten Jombang dan beberapa ahli lainnya yang terkait harus bekerja keras sekali lagi untuk mensinergikan intervensi kebijakan yang mengakibatkan konflik tersebut.

Selasa, 22 Juni 2010

Sekilas Tentang Kabupaten Jombang

  1. Letak Geografis dan Batas Administrasi

Kabupaten Jombang secara geografis terletak pada koordinat 112º 03' 46,57" BT - 112º 27' 21,26" BT dan 07º 20' 48,60" LS - 07º 46' 41,26" LS. Sedangkan secara administrasi terdiri dari 21 kecamatan, 4 kelurahan, 302 desa dan 1.258 dusun. Luas keseluruhan dari Kabupaten Jombang adalah 115.950 Ha, dengan batas-batas administrasi:

  • Sebelah Utara : Kabupaten Lamongan
  • Sebelah Timur : Kabupaten Mojokerto
  • Sebelah Selatan : Kabupaten Kediri dan Kabupaten Malang
  • Sebelah Barat : Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Jombang terbagi dalam 21 kecamatan yang masing-masing memiliki luas seperti pada tabel berikut.

Tabel 1
Luas Wilayah Menurut Kecamatan
Kabupaten Jombang

Untuk lebih jelas, dapat dilihat pada gambar peta di bawah ini.

Gambar 1
Peta Orientasi Kabupaten Jombang
Terhadap Jawa Timur

Gambar 2
Peta Batas Administrasi Kabupaten Jombang

  1. Kondisi Topografi

Sebagian besar kondisi topografi wilayah Kabupaten Jombang (67,09%) cukup datar yaitu berada pada kemiringan 0-2º. Sedang sisanya adalah daerah berbukit-bukit, seperti Kecamatan Kabuh, Plandaan dan Kudu dengan rata-rata kemiringan 25º. Namun ada juga yang letaknya di pegunungan, yaitu Kecamatan Wonosalam dengan rata-rata kemiringan > 45º. Kabupaten Jombang terletak pada ketinggian ± 44 m di atas permukaan air laut.

Kabupaten Jombang mempunyai potensi sebagai wilayah agraris, dengan topografi sebagai berikut:

  • Daerah pegunungan, dengan rata-rata kemiringan 40% di wilayah Kecamatan Wonosalam (komplek Gunung Anjasmoro);
  • Daerah berbukit, dengan rata-rata kemiringan 2-15% di wilayah Kecamatan Kabuh, Ngusikan dan Plandaan (daerah utara Sungai Berantas). Daerah ini merupakan pegunungan kapur (Pegunungan Kendeng) dan banyak ditumbuhi Pohon Jati, akan tetapi di bagian utara daerah ini cukup baik untuk pertanian;
  • Daerah landai sampai bergelombang, dengan rata-rata kemiringan 0-2%, meliputi sebagian besar wilayah Kecamatan Jombang.

Lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini

Gambar 3
Peta Topografi

  1. Iklim dan Cuaca Hujan

Keadaan iklim pada suatu wilayah sangat dipengaruhi oleh faktor curah hujan. Wilayah Kabupaten Jombang dipengaruhi oleh iklim tropis dengan angka curah hujan rata-rata berkisar 1.800 mm, dengan temperatur antara 20º-32ºC. Tipe iklim Kabupaten Jombang masuk dalam kategori D3 yang memiliki empat bulan basah dan lima bulan kering dengan curah hujan 200 mm yang terdapat pada bulan desember, januari, pebruari dan maret. Sedangkan bulan kering dengan curah hujan di bawah 100 mm yang terjadi pada bulan juni sampai oktober. Curah hujan tahunan rata-rata 1.847 mm dengan hari hujan 95 hari. Sedangkan menurut musim, Kabupaten Jombang dibagi dua musim yaitu:

  • Musim penghujan (rendengan) yang jatuh antara bulan oktober sampai maret;
  • Musim kemarau pada bulan april sampai september

Diantara musim tersebut, musim peralihan atau pancaroba terjadi sekitar bulan april/mei dan oktober/nopember. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini

Gambar 4
Iklim dan Curah Hujan

      1. Geologi dan Jenis Tanah

Kabupaten Jombang memiliki struktur geologi yang secara umum tersusun atas batuan dan endapan lumpur kuarter dengan penyebarannya yang terwakilkan dalam bentuk morfologi dan unit-unit litologi. Kontrol struktur geologi yang kompleks, didapatkan di daerah didapatkan di daerah utara Sungai Brantas, sedangkan untuk daerah selatan Sungai Brantas hasil aktivitas vulkanisme lebih mendominasi. Berdasarkan pola relief topografi, Kabupaten Jombang dibagi menjadi tiga satuan morfologi, yaitu morfologi perbukitan struktural lipatan di bagian utara, morfologi dataran aluvial di bagian tengah dan perbukitan volkan di bagian selatan dengan empat klas kemiringan lereng, sebagai berikut:\

Tabel 2
Klas Kemiringan di Kabupaten Jombang

Struktur litologi di Kabupaten Jombang terbagi atas tiga bagian besar, yaitu Litologi Jombang bagian utara yang tersusun oleh batuan sedimen berupa napal tak berlapis, berwarna putih kekuningan sampai abu kebiru-biruan bersifat napalan atau pasiran dan berlapis baik. Jombang bagian tengah tersusun oleh endapan aluvial dan endapan sungai terutama di sekitar Sungai Brantas, berupa material lepas dominan berukuran lempung sampai kerikil. Bagian selatan Jombang tersusun atas batuan volkanik, berupa breksi volkanik dan di beberapa tempat dijumpai andesit dengan warna segar abu-abu cerah, warna lapuk agak kehitaman

Berdasarkan ciri fisik tanah di Kabupaten Jombang dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  • Kabupaten Jombang bagian utara adalah bagian dari pegunungan kapur yang memiliki tanah relatif kurang subur, sebagian besar mempunyai fisiografi yang mendatar dan sebagian lagi berbukit-bukit tetapi tidak terlalu tajam, yang terletak di sebelah utara Sungai Brantas;
  • Kabupaten Jombang bagian tengah di bagian selatan Sungai Brantas sebagian besar merupakan tanah pertanian dengan sungai-sungai dan daerah irigasi yang tersebar dan cocok untuk pertanian;
  • Kabupaten Jombang bagian selatan merupakan tanah pegunungan yang dimanfaatkan untuk daerah perkebunan.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar peta di bawah ini.

Gambar 5
Peta Tekstur Tanah

  1. Hidrologi

Sungai Brantas yang merupakan sungai terbesar di Jawa Timur, “membelah” Kabupaten Jombang menjadi dua bagian, yaitu bagian utara (24%) dan bagian selatan (76%), sepanjang ± 44 km. Sungai-sungai lain yang signifikan adalah Sungai Marmoyo (23 km), Sungai Ngotok Ring Kanal (27 km), Sungai Konto (14 km), Sungai Gunting (12 km) dan Sungai Jurangrejo (12 km).

  1. Penggunaan Lahan

Penggunaan lahan di Kabupaten Jombang terdiri atas permukiman, sawah irigasi teknis, sawah setengah teknis, sawah irigasi sederhana, sawah irigasi desa, sawah tadah hujan, pekarangan, tegalan/kebun, ladang/huma, hutan produksi, hutan negara, perkebunan, kolam serta lain-lain. Untuk lebih jelasnya dapat di lihat pada tabel dan gambar peta di bawah ini.

Tabel 3
Penggunaan Lahan Kabupaten Jombang
Tahun 2007

Gambar 6
Peta Penggunaan Lahan Tahun 2008

  1. Jumlah dan Perkembangan Penduduk

Perkembangan penduduk di Kabupaten Jombang secara keseluruhan dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 4
Jumlah Penduduk Pada Tiap-Tiap Kecamatan
Kabupaten Jombang Tahun 2007

  1. Kepadatan Penduduk

Kepadatan penduduk di Kabupaten Jombang secara keseluruhan dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 5
Kepadatan Penduduk Pada Tiap-Tiap Kecamatan
Kabupaten Jombang Tahun 2007

  1. Perekonomian

Untuk mengetahui kondisi perekonomian di Kabupaten Jombang dapat dilihat dari seberapa besar jumlah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Jombang. Berikut ini gambaran PDRB Kabupaten Jombang dalam dua tahun terakhir.

Tabel 6
Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Jombang
Tahun 2006-2007

Selain mengetahui besarnya jumlah PDRB, kondisi perekonomian di Kabupaten Jombang juga bisa dilihat dari kontribusi masin-masing sektor dan kelompok sektor ekonomi terhadap total PDRB. Berikut ini gambaran kontribusi masing-masing sektor ekonomi yang ada di Kabupaten Jombang dalam dua tahun terakhir.

Gambar 7
Perkembangan Kontribusi Masing-Masing Sektor Ekonomi
Kabupaten Jombang (2006-2007)

Dengan mengetahui kontribusi tersebut, secara tidak langsung bisa diketahui bagaimana struktur perekonomian di Kabupaten Jombang. Berikut kontribusi sektor dan kelompok sektor ekonomi yang ada di Kabupaten Jombang terhadap total PDRB Kabupaten Jombang.

Tabel 7
Kontribusi Masing-Masing Sektor Terhadap PDRB
Kabupaten Jombang Tahun 2006-2007

Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat ringkasan dari peranan masing-masing sektor terhadap PDRB. Peran sektor di atas dikelompokkan menjadi tiga sektor pokok, yaitu sektor primer, sekunder dan tersier. Kelompok sektor primer mencakup sektor pertanian serta sektor pertambangan dan galian. Peranan sektor primer memberikan kontribusi kedua setelah kelompok sektor tersier yaitu rata-rata memberikan kontribusi sebesar 32,19% , peran sektor ini didominasi sektor pertanian yang memberikan kontribusi rata-rata sebesar 30,69%.

Kelompok sektor sekunder mencakup sektor industri pengolahan, sektor listrik, gas dan air bersih, serta sektor konstruksi. Kelompok sektor ini memberikan kontribusi paling rendah terhadap PDRB Kabupaten Jombang, yaitu rata-rata hanya sebesar 15,90%. Peranan kelompok sektor ini didominasi oleh sektor sektor industri pengolahan yang memberikan kontribusi rata-rata sebesar 12,33% selama dua tahun terakhir

Kelompok sektor tersier yang terdiri dari sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor pengangkutan dan komunikasi, sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan serta sektor jasa-jasa. Sektor ini memberikan kontribusi terbesar terhadap PDRB Kabupaten Jombang yaitu sebesar 51,91%. Peran kelompok sektor ini didominasi sektor perdagangan, hotel dan restoran yang memberikan kontribusi sebesar 34,52%.

Selain melihat kontribusi masing-masing sektor terhadap total PDRB Kabupaten Jombang, untuk mengetahui kondisi ekonomi Kabupaten Jombang dapat juga dilihat dari kontribusi masing-masing PDRB kecamatan. Dengan mengetahui kontribusi PDRB masing-masing kecamatan dapat dilihat kekuatan ekonomi secara spasial di Kabupaten Jombang. Berikut ini adalah PDRB masing-masing kecamatan dan kontribusinya terhadap PDRB Kabupaten Jombang.

Tabel 8
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Masing-Masing Kecamatan di Wilayah Kabupaten Jombang

Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa PDRB kecamatan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDRB Kabupaten Jombang adalah Kecamatan Jombang yang kemudian disusul oleh Kecamatan Mojoagung dan Kecamatan Peterongan. PDRB Kecamatan Jombang memberikan kontribusi sebesar 22,31% terhadap PDRB Kabupaten Jombang, sementara PDRB Kecamatan Mojoagung dan Kecamatan Peterongan masing-masing memberikan kontribusi sebesar 8,84% dan 6,35%. Berikut ini gambaran secara jelas kontribusi PDRB masing-masing kecamatan terhadap PDRB Kabupaten Jombang.

Gambar 8
Kontribusi PDRB Masing-Masing Kecamatan

Rabu, 09 Juni 2010

Cara Mendapatkan Download Gratis (suratku kepada teman)

Hei… friend…. trim’s ya… dah ngunjungi blogku… mengenai kesulitanmu download karya ilmiah, ini kusertakan cara memperoleh link dan mendownloadnya.  

Pertama, tentu saja kamu harus kunjungi blog http://abdiprojo.blogspot.com/ dulu, lalu kamu cari menu “LINK FREE DOWNLOAD” dibawah facebook badge seperti gambar disamping kanan ini. Oh yaa… waktu snapshoot image aku gunakan Firefox sebagai web browser. 

Nah… disitukan ada menu dropdown list yang tulisannya “Klik Disini”, coba kamu klik tulisan tersebut.

Kalau dah diklik mestinya ada menu list yang keluar, seperti pada gambar kedua disamping kanan. Kamu pilih salah satu option, misal “Karya Ilmiah”. Setelah kamu klik pilihanmu, seharusnya muncul menu dropdown list yang kedua di bawahnya seperti gambar pertama di sebelah kiri. 

Dimenu tersebut juga ada tulisan “Klik Disini”. Ya… udah… kamu ikuti saja perintahnya. 

Kalau dah diklik, seharusnya nampak daftar menu pada dropdownn list yang kedua seperti yang terlihat pada gambar ketiga di sebelah kanan. Lalu pilih judul yang kamu suka, misal “Hubungan Kualitas Pelayanan Dengan Niat Membeli Ulang Di Toko Sinar Bandung”. Setelah kamu klik pilihannya, seharusnya keluar menu dropdown list ketiga. Seperti yang terlihat pada gambar kedua di sebelah kiri

Seperti dropdown list pada menu di atasnya, pada dropdown list ketiga juga terdapat tulisan “Klik Disini” dan sama, kamu juga harus mengklik tulisan tersebut. setelah kamu klik tulisan tersebut, seharusnya keluar menu pilihan seperti gambar keempat di sebelah kanan. Lalu pilih salah satu option tersebut. 

Setelah kamu klik pilihanmu, mestinya keluar pesan berwarna merah yang berkedip (blink). Di bawah pesan tersebut ada textbox yang berisi link yang akan didownload. 

Okay…. dari posisimu sekarang, jika kamu belum melalukan apa-pun kamu tinggal tekan tab sehingga textbox yang berisi link yang sebelumnya memiliki warna dasar putih, sekarang menjadi lebih gelap, karena tulisan yang diblok, selanjutnya tekan “Ctrl+c” atau klik kanan copy untuk mengkopi link tersebut 

Tapi kalau kamu sudah terlanjur melakukan sesuatu misal mengklik space kosong di halaman web, kamu harus mengklik bagian paling kiri link dalam textbox yang biasanya tertulis “http://www.ziddu.com/....html”, setelah itu seperti diatas tekan “Ctrl+c” atau klik kanan copy untuk mengkopi link tersebut. Perubahan image dari textbox yang dasarnya berwarna putih kemudian berubah warna dasarnya menjadi gelap akibat blok tulisan link pada textbox dapat kamu lihat pada gambar kelima di sebelah kanan. 

Langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah membuka halaman web kosong pada tab baru atau jendela baru (new window), seperti terlihat pada gambar di bawah ini, lalu paste alamat link yang telah dicopy tadi ke dalam addres barnya. 

Setelah itu tinggal di enter atau klik ikon panah di sebelah kanan addres bar. Tunggu sebentar sampai halaman web baru memperlihatkan gambar seperti di bawah ini 

Okay…. kita dah berhasil masuk ke dalam menu download dalam halaman www.ziddu.com. Setelah ini kamu pasti tahu caranya, karena kamu juga memiliki account di ziddu sebagai media penyimpan file gratis dan bahkan dapat memberi tambahan penghasilan untuk si pemilik accountnya. 

Tapi untuk menyempurnakan pekerjaan ijinkan aku untuk menyelesaikan apa yang telah ku mulai…. 

Setelah keluar halaman seperti image di atas, klik saja button yang bertuliskan “Download”. Tunggu sebentar hingga halaman berganti dan captcha code memperlihatkan sebuah kode validasi seperti yang diperlihatkan pada contoh gambar di bawah ini. 

Masukkan captcha code yang ditampilkan, misalnya pada contoh di atas kode validasinya adalah “n4z6d”. Setelah yakin kode validasi yang dimasukkan benar klik button yang bertuliskan “Download” seperti yang ditunjukkan pada contoh gambar di bawah ini.  

Dibawah ini adalah snapshoot image proses download dan kebetulan aku gunakan tool bantuan Internet Download Manager (IDM), kamu juga bisa memperoleh link free download IDM-nya di blog ini…… dan juga ada file patch-nya yang berfungsi untuk cracking IDM sehingga IDM bisa teregristasi secara online dan IDM bisa dijalankan secara Full Version. 

Nah… sekarang tinggal menunggu hasilnya…. Selamat mencoba….. 

Senin, 07 Juni 2010

Kebijakan Pemblokiran Situs Facebook (fb) di Lingkungan Pemkab Jombang, Efektifkah…???

Dulu, banyak aparatur publik yang di kantor santai dan menghabiskan waktunya dengan membaca koran. bila sekarang juga terjadi hal yang sama dengan memanfaatkan media fb, seharusnya tidak mengambil kesimpulan bahwa fb-lah yang menjadi penyebab rendahnya kualitas kinerja aparatur publik.

Kalau mau bijak, seharusnya kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa dalam sehari-hari aparatur publik lebih banyak volume waktu luang/santai daripada volume tugas.

Jadi, seharusnya yang perlu diperbaiki adalah moral/etika si aparatnya, sistem kerja serta distribusi pekerjaan yang proporsional sehingga setiap aparat memiliki beban kerja berimbang dengan rekan kerjanya. Beban kerja yang proporsional antar aparat bisa meminimalkan volume waktu luang/santai. Jadi, tidak perlu menutup akses fb karena waktu kerja si aparat telah habis digunakan untuk menyelesaikan tugas-tugasnya.

Terkait dengan lambatnya koneksi internet (lemot) juga tidak bijak menyalahkan fb. koneksi lambat internet bisa disebabkan oleh kecilnya bandwidth yang tersedia, atau terjadi akibat banyaknya user yang sedang online di waktu yang bersamaan, atau masalah teknologi jaringan yang rendah kualitasnya.

Jadi meskipun fb diblokir, jika masalah tersebut tidak dipecahkan tetap saja koneksi internet lambat (lemot). Hal ini terjadi terutama pada saat banyak user sedang online diwaktu yang bersamaan meskipun yang dibuka bukan fb.

Perkembangan teknologi informasi, terutama pada portal jejaring sosial seharusnya disikapi dengan apresiasi positif. Karena dengan semakin banyaknya aparatur publik yang menggunakan fb, seharusnya menjadi keuntungan bagi masyarakat, karena dengan begitu masyarakat memiliki ruang akses yang lebih luas. masyarakat bisa mendapat informasi tentang aktivitas dan informasi publik dengan menanyakan secara langsung kepada petugasnya tanpa harus datang ke kantor pemerintahan

Lagipula, teknologi informasi tidak dapat dibendung. fb bukan satu-satunya portal yang menyediakan jasa jejaring sosial, masih ada twitter, friendster dan masih banyak lagi yang lainnya.

Selain itu, menutup akses fb bukan berarti si aparatur publik tidak dapat menggunakan fasilitas fb. kalau tidak percaya coba anda masukkan kata kunci “cara membuka facebook yang diblokir” di search engine google, nanti akan anda jumpai ratusan ribu cara yang dapat digunakan dalam memanfaatkan fasilitas facebook yang diblokir, bahkan ada yang telah memberikan aplikasi (software) gratis yang siap pakai.

Sabtu, 05 Juni 2010

Link Download Gratis Makalah, Skripsi, Thesis, Disertasi dan Karya Ilmiah

Seorang peneliti atau mahasiswa yang mendapat tugas menulis sebuah karya ilmiah pasti membutuhkan referensi kepustakaan atau penelitian yang sudah ada, baik itu dalam bentuk makalah, skripsi, thesis, disertasi atau hasil penelitian yang lain untuk memperkuat/mendukung analisa dalam karya ilmiah tersebut.

Namun, pada umumnya karena waktu yang terbatas, atau karena minimnya sumber dana yang dimiliki, atau akses informasi yang terbatas, sering seseorang memulai pencariannya dengan memanfaatkan teknologi informasi internet.

Langkah awal yang sering dilakukan kebanyakan orang adalah memanfaatkan jasa mesin pencari yang disediakan gratis oleh situs-situs besar seperti Google, Yahoo atau yang lain. Bagi para pengguna awam yang baru mengenal dunia maya menggunakan mesin pencari tersebut masih dengan cara-cara konvensional yaitu hanya dengan memasukkan kata kunci lalu klik tombol “cari’.

Begitu melihat hasil pencarian di mesin pencari tersebut, begitu banyaknya hasil pencarian dengan kata kunci yang terkait dengan informasi referensi yang dicari. Namun, apa hasilnya….??? Setelah membuka banyak halaman, yang ditemukan hanya sederet situs yang halamannya hanya dipenuhi dengan iklan yang tidak terkait dengan pencarian, atau situs yang menyediakan jasa pengiriman file makalah, skripsi, thesis, disertasi dengan imbalan yang malah berpotensi menguras kocek, bahkan situs resmi perguruan tinggi pun hanya menyediakan dafta list judul atau abstrak belaka. Hal-hal seperti ini sering membuat hati jengkel. Niat menghemat waktu dan uang malah menjadi pemborosan yang tidak perlu dengan mengeluarkan uang ekstra untuk online di warnet.

Blog ini berupaya membantu pengguna yang kesulitan mencari karya ilmiah yang sebenarnya sudah tersedia di internet dan hanya membutuhkan sedikit sentuhan script dengan menyediakan beberapa link download gratis file-file karya ilmiah hasil perburuan selama beberapa bulan.

Karena terbatasnya waktu dan kesibukan kerja, baru beberapa yang bisa di upload dan masuk dalam daftar list. Selain itu dalam perburuan karya ilmiah, secara tidak sengaja banyak ditemukan file film, musik software dan hal-hal menarik lainnya. Insya Allah disetiap waktu luang akan di upload lebih banyak lagi. Link file download gratis ada dimenu sebelah kanan atas. Semoga bisa membantu…..

Selasa, 01 Juni 2010

Sri Mulyani bicara Etika dalam Kebijakan Publik

Pengantar:

Dalam forum kuliah umum yang diadakan oleh Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), sekaligus sebagai acara perpisahan dgn orang-orang yang selama ini mendukung Bu Ani dalam kisruh politik belakangan ini. Bu Ani berbicara soal "Etika dalam Kebijakan Publik". Soal apa yang ia coba lakukan di Depkeu, memberi batas soal apa yg bisa dan tidak bisa dilakukan oleh Menkeu. Lalu ia juga mengritik soal pengusaha yg jadi pejabat terkait etika. Dan bagaimana rendahnya etika banyak anggota DPR yg dalam rapat-rapat suka bertanya keras hanya untuk kelihatan keras, tapi ketika dijawab malah santai keluar ruangan.

Berikut transkrip lengkapnya:

Saya rasanya lebih berat berdiri disini daripada waktu dipanggil Pansus Century. Dan saya bisa merasakan itu karena sometimes dari moral dan etikanya jelas berbeda. Dan itu yang membuat saya jarang sekali merasa grogi, sekarang menjadi grogi. Saya diajari Pak Marsilam untuk memanggil orang tanpa mas atau bapak, karena diangap itu adalah ekspresi egalitarian. Saya susah manggil “Marsilam”, selalu pakai “pak”, dan dia marah. Tapi untuk Rocky saya malam ini saya panggil Rocky (Rocky Gerung dari P2D) yang baik. Terimakasih atas (tepuk tangan).

Tapi saya jelas nggak berani manggil Rahmat Toleng dengan Rahmat Tolengtor, kasus. Terima kasih atas introduksi yang sangat generous. Saya sebetulnya agak keberatan diundang malam hari ini untuk dua hal. Pertama, karena judulnya adalah memberi kuliah, dan biasanya kalau memberi kuliah saya harus, paling tidak membaca textbook yang harus saya baca dulu dan kemudian berpikir keras bagaimana menjelaskan, dan malam ini tidak ada kuliah di gedung atau di hotel yang begitu bagus. Itu biasanya kuliah kelas internasional atau spesial biasanya. Hanya untuk eksekutif yang bayar SPP-nya mahal dan pasti neolib itu (disambut tertawa). Oleh karena itu saya revisi mungkin namanya lebih adalah ekspresi saya untuk berbicara tentang kebijakan publik dan etika publik.

Yang kedua, meskipun tadi mas Rocky menyampaikan, eh salah lagi. Kalau tadi disebutkan mengenai ada dua laki-laki, hati kecil saya tetap saja akan mengatakan sampai hari ini saya adalah pembantu laki-laki itu (tepuk tangan). Dan malam ini saya akan sekaligus menceritakan tentang konsep etika yang saya pahami pada saat saya masih pembantu, secara etika saya tidak boleh untuk mengatakan hal yang buruk kepada siapapun yang saya bantu. Jadi saya mohon ma’af kalau agak berbeda dan aspirasinya tidak sesuai dengan amanat pada hari ini.

Tapi saya diminta untuk bicara tentang kebijakan publik dan etika publik, dan itu adalah suatu topik yang barangkali merupakan suatu pergulatan harian saya, semenjak hari pertama saya bersedia untuk menerima jabatan sebagai menteri di kabinet di Republik Indonesia itu.

Suatu penerimaan jabatan yang saya lakukan dengan penuh kesadaran. Dengan segala upaya saya untuk memahami apa itu konsep jabatan publik. Pejabat negara yang pada dalam dirinya, setiap hari adalah melakukan tindakan, membuat pernyataan, membuat keputusan, yang semuanya adalah dimensinya untuk kepentingan publik.

Disitu letak pertama dan sangat sulit bagi orang seperti saya karena saya tidak belajar seperti anda semua, termasuk siapa tadi yang menjadi MC tentang filosofi?. Namun saya dididik oleh keluarga untuk memahami etika di dalam pemahaman seperti yang saya ketahui. Bahwa sebagai pejabat publik, hari pertama saya, harus mampu untuk membuat garis antara apa yang disebut sebagai kepentingan publik dengan kepentingan pribadi saya dan keluarga, atau kelompok.

Dan sebetulnya tidak harus menjadi muridnya Rocky Gerung di filsafat UI untuk pintar mengenai itu, karena kita belajar selama 30 tahun dibawah rezim Presiden Soeharto, dimana begitu acak hubungan, dan acak-acakan hubungan antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi. Dan itu merupakan modal awal saya untuk memahami konsekuensi menjadi pejabat publik yang setiap hari harus membuat kebijakan publik dengan domain saya sebagai makhluk, yang juga punya privacy atau kepentingan pribadi.

Di dalam ranah itulah kemudian dari hari pertama dan sampai lebih dari 5 tahun saya bekerja untuk pemerintahan ini. Topik mengenai apa itu kebijakan publik dan bagaimana kita harus, dari mulai berpikir, merasakan, bersikap, dan membuat keputusan menjadi sangat penting. Tentu saya tidak perlu harus mengulangi, karena itu menyangkut, yang disebut, tujuan konstitusi, yaitu kepentingan masyarakat banyak. Yaitu mencapai kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur.

Jadi kebijakan pubik dibuat tujuannya adalah untuk melayani masyarakat, Kebijakan publik dibuat melalui dan oleh kekuasaan. Karena dia dibuat oleh institusi publik yang eksis, karena dia merupakan produk dari suatu proses politik dan dia memiliki kekuasaan untuk mengeluarkannya. Di situlah letak bersinggungan, apa yang disebut sebagai ingridient utama dari kebijakan publik, yaitu unsur kekuasaan. Dan kekuasaan itu sangat mudah menggelincirkan kita.

Kekuasaan selalu cenderung untuk corrupt, tanpa adanya pengendalian dan sistem pengawasan, saya yakin kekuasaan itu pasti corrupt. Itu sudah dikenal oleh kita semua. Namun pada saat anda berdiri sebagai pejabat publik, memiliki kekuasan dan kekuasan itu sudah dipastikan akan membuat kita corrupt, maka pertanyaan “kalau saya mau menjadi pejabat publik dan tidak ingin corrupt, apa yang harus saya lakukan?”.

Oleh karena itu, di dalam proses-proses yang dilalui atau saya lalui, jadi ini lebih saya cerita daripada kuliah. Dari hari pertama, karena begitu khawatirnya, tapi juga pada saat yang sama punya perasaan anxiety untuk menjalankan kekuasaan, namun saya tidak ingin tergelincir kepada korupsi, maka pada hari pertama anda masuk kantor, anda bertanya dulu kepada sistem pengawas internal anda dan staff anda. Apalagi waktu itu jabatan dari Bappenas menjadi Menteri Keuangan. Dan saya sadar, sesadar-sadarnya bahwa kewenangan dan kekuasaan Kementrian Keuangan atau Menteri Keuangan sungguh sangat besar. Bahkan pada saat saya tidak berpikir corrupt pun orang sudah berpikir ngeres mengenai hal itu.

Bayangkan, seseorang harus mengelola suatu resources yang omsetnya tiap tahun sekitar, mulai dari saya mulai, dari 400 triliun sampai sekarang diatas 1000 triliun, itu omset. Total asetnya mendekati 3000 triliun lebih.(batuk-batuk) Saya lihat (ehem!) banyak sekali (ehem lagi) kalau bicara uang terus langsung....(ada air putih langsung datang diiringi ketawa hadirin).

Saya sudah melihat banyak sekali apa yang disebut tata kelola atau governance pada saat seseorang memegang suatu kewenangan dimana melibatkan uang yang begitu banyak. Tidak mudah mencari orang yang tidak tergiur, apalagi terpeleset, sehingga tergoda bahwa apa yang dia kelola menjadi seolah-olah menjadi barang atau aset miliknya sendiri.

Dan di situlah hal-hal yang sangat nyata mengenai bagaimana kita harus membuat garis pembatas yang sangat disiplin. Disiplin pada diri kita sendiri dan dalam, bahkan, pikiran kita dan perasaan kita untuk menjalankan tugas itu secara dingin, rasional, dengan penuh perhitungan dan tidak membolehkan perasaan ataupun godaan apapun untuk, bahkan berpikir untuk meng-abuse-nya.

Barangkali itu istilah yang disebut teknokratis. Tapi saya sih menganggap bahwa juga orang yang katanya berasal dari akademik dan disebut tekhnokrat tapi ternyata “bau-nya” tidak seperti itu, tingkahnya apalagi lebih-lebih. Jadi, saya biasanya tidak mengklasifikasikan berdasarkan label. Tapi berdasarkan genuine product-nya, dia hasilnya apa, tingkah laku yang esensial.

Nah….. di dalam hari-hari dimana kita harus membicarakan kebijakan publik, dan tadi disebutkan bahwa kewenangan begitu besar, menyangkut sebuah atau nilai resources yang begitu besar. Kita mencoba untuk menegakkan rambu-rambu, internal maupun eksternal.

Mungkin contoh untuk internal hari pertama saya bertanya kepada Inspektorat Jenderal saya. "Tolong beri saya list apa yang boleh dan tidak boleh dari seorang menteri". Biasanya mereka bingung, “tidak perndah ada menteri yang tanya begitu ke saya bu”. Saya menteri boleh semuanya termasuk mecat saya. Kalau seorang menteri kemudian menanyakan apa yang boleh dan nggak boleh, buat mereka menjadi suatu pertanyaan yang sangat janggal, untuk kultur birokrat, itu sangat sulit dipahami. Di dalam konteks yang lebih besar dan alasan yang lebih besar adalah dengan rambu-rambu. Kita membuat standart operating procedure, tata cara, tata kelola untuk membuat bagaimana kebijakan dibuat. Bahkan menciptakan sistem check and balance.

Karena kebijakan publik dengan menggunakan elemen kekuasaan, dia sangat mudah untuk memunculkan konflik kepentingan. Saya bisa cerita berhari-hari kepada anda. Banyak contoh dimana produk-produk kebijakan sangat memungkinkan seorang, pada jabatan Menteri Keuangan, mudah tergoda. Dari korupsi kecil hingga korupsi yang besar. Dari korupsi yang sifatnya hilir dan ritel sampai korupsi yang sifatnya upstream dan hulu.

Dan bahkan dengan kewenangan dan kemampuannya dia pun bisa menyembunyikan itu. Karena dengan kewenangan yang besar, dia juga sebetulnya bisa membeli sistem, dia bisa menciptakan network, dia bisa menciptakan pengaruh, dan pengaruh itu bisa menguntungkan bagi dirinya sendiri atau kelompoknya. Godaan itulah yang sebetulnya kita selalu ingin bendung. Karena begitu anda tergelincir pada satu hal, maka tidak akan pernah berhenti.

Namun, meskipun kita mencoba untuk menegakkan aturan, membuat rambu-rambu dengan menegakkan pengawasan internal dan eksternal, sering bahwa pengawasan itu pun masih bisa dilewati. Di sinilah kemudian muncul, apa yang disebut unsur etika. Karena etika menempel dalam diri kita sendiri. Di dalam cara kita melihat apakah sesuatu itu pantas atau tidak pantas, apakah sesuatu itu menghianati atau tidak menghianati kepentingan publik yang harus kita layani. Apakah kita punya keyakinan bahwa kita tidak sedang menghianati kebenaran. Etika itu ada di dalam diri kita.

Dan kemudian kalau kita bicara tentang total, atau di dalam bahasa ekonomi yang keren namanya agregat, setiap kepala kita dijumlahkan menjadi etika yang jumlahnya agregat atau publik, pertanyaannya adalah apakah di dalam domain publik ini setiap etika pribadi kita bisa dijumlahkan dan menghasilkan barang publik yang kita inginkan, yaitu suatu rambu-rambu norma yang mengatur dan memberikan guidance kepada kita. Saya termasuk yang sungguh sangat merasakan penderitaan selama menjadi menteri. Karena itu tidak terjadi. Waktu saya menjadi menteri, sering saya harus berdiri atau duduk berjam-jam di DPR. Di situ anggota DPR bertanya banyak hal. Kadang-kadang bernada pura-pura sungguh-sungguh. Mereka mengkritik begitu keras, tapi kemudian mereka dengan tenangnya mengatakan “ini adalah panggung politik bu”.

Waktu saya dulu masuk menteri keuangan pertama saya masih punya dua Dirjen yang sangat terkenal, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai saya. Mereka sangat powerfull. Karena pengaruhnya, dan respectability karena saya tidak tahu karena kepada angota dewan sangat luar biasa dan waktu saya ditanya, mulainya dari...? segala macem. Setiap keputusan, statemen saya dan yang lain-lain selalu ditanya dengan sangat keras. Saya tadinya cukup naif mengatakan, "oh… ini ongkos demokrasi yang harus dibayar" dan saya legowo saja dengan tenang menulis pertanyaan-pertanyaan mereka.

Waktu sudah ditulis mereka keluar ruangan, nggak pernah peduli mau dijawab atau tidak. Kemudian saya dinasehati oleh Dirjen saya itu, "ibu tidak usah dimasukkan ke hati bu, hal seperti itu hanya satu episode drama saja". Tapi kemudian itu menimbulkan satu pergolakan batin orang seperti saya. Karena saya kemudian bertanya. Tadi dikaitkan dengan etika publik, kalau orang bisa secara terus menerus berpura-pura, dan media memuat, dan tidak ada satu kelompokpun mengatakan bahwa itu kepura-puraan maka kita bertanya, apalagi? siapa lagi yang akan menjadi guidance? yang mengingatkan kita dengan, apa yang disebut, norma kepantasan dan itu sungguh berat. Karena saya terus mengatakan kalau saya menjadi pejabat publik, ongkos untuk menjadi pejabat publik, pertama, kalau saya tidak corrupt, jelas saya legowo nggak ada masalah. Tapi yang kedua saya menjadi khawatir saya akan split personality.

Waktu di dewan saya menjadi personality yang lain, nanti di kantor saya akan menjadi lain lagi, waktu di rumah saya lain lagi. Untung suami dan anak-anak saya tidak pernah bingung yang mana saya waktu itu. Dan itu sesuatu yang sangat sulit untuk seorang seperti saya untuk harus berubah-ubah. Kalau pagi lain nilainya dengan sore, dan sore lain dengan malam. Malam lain lagi dengan tengah malam. Kan… itu sesuatu yang sangat sulit untuk diterima. Itu ongkos yang paling mahal bagi seorang pejabat publik yang harus menjalankan dan ingin menjalankan secara konsisten.

Nah… oleh karena itu, di dalam konteks inilah kita kan bicara mengenai kebijakan publik, etika publik yang seharusnya menjadi landasan, arahan bagi bagaimana kita memproduksi suatu tindakan, keputusan, yang itu adalah untuk urusan rakyat yaitu kesejahteraan rakyat, mengurangi penderitaan mereka, menaikkan suasana atau situasi yang baik di masyarakat, namun di sisi lain kita harus berhadapan dengan konteks kekuasaan dan struktur politik, dimana buat mereka norma dan etika itu nampaknya bisa tidak hanya double standrart, triple standart.

Dan bahkan kalau kita bicara tentang istilah dan konsep mengenai konflik kepentingan, saya betul-betul terpana. Waktu saya menjadi executive director di IMF, pertama kali saya mengenal apa yang disebut birokrat dari negara maju. Hari pertama saya diminta untuk melihat dan tandatangan mengenai etika sebagai seorang executive director, do dan don'ts. Di situ juga disebutkan mengenai konsep konflik kepentingan. Bagaimana suatu institusi yang memprodusir suatu policy publik, untuk level internasional, mengharuskan setiap elemen, orang yang terlibat di dalam proses politik atau proses kebijakan itu harus menanggalkan konflik kepentingannya. Dan kalau kita ragu kita boleh tanya, apakah kalau saya melakukan ini atau menjabat yang ini apakah masuk dalam domain konflik kepentingan. Dan mereka memberikan counsel untuk kita untuk bisa membuat keputusan yang baik.

Sehingga bekerja di institusi seperti itu menurut saya mudah. Dan kalau sampai anda tergelincir, ya…. kebangetan aja anda. Namun waktu kembali ke Indonesia dan saya dengan pemahaman mengenai konsep konflik kepentingan, saya sering menghadiri suatu rapat membuat suatu kebijakan, dimana kebijakan itu akan berimplikasi kepada anggaran, entah belanja, entah insentif, dan pihak yang ikut duduk dalam proses kebijakan itu adalah pihak yang akan mendapatkan keuntungan itu dan tidak ada rasa risih, hanya untuk menunjukkan yang penting pemerintahan efektif, jalan. Kuenya dibagi ke siapa itu adalah urusan sekunder.

Anda bisa melihat bahwa kalau pejabat itu adalah background-nya pengusaha, meskipun yang bersangkutan mengatakan telah meninggalkan seluruh bisnisnya, tapi semua orang tahu bahwa adiknya, kakaknya, anaknya, dan teteh, mamah, aa' semuanya masih run. Dan dengan tenangnya, berbagai kebijakan, bahkan yang membuat saya terpana, kalau dalam hal ini apa disebutnya? kalau dalam bahasa inggris apa disebutnya? i drop my job atau apa..bengong itu.

Kita bingung bahwa ada suatu keputusan dibuat, dan saya banyak catatan pribadi saya di buku saya. Ada keputusan ini, tiba-tiba besok lagi keputusan itu ternyata yang meng-import adalah perusahaannya dia. Nah….. ini merupakan sesuatu hal yang barangkali tanpa harus mendramatisir yang dikatakan oleh Rocky tadi seolah-olah menjadi the most reason phenomena. Kita semua tahu, itulah penyakit yang terjadi di jaman orde baru. Hanya dulu dibuatnya secara tertutup, tapi sekarang dengan kecanggihan, karena kemampuan dari kekuasaan, dia mengkooptasi decision making process juga. Kelihatannya demokrasi, kelihatannya melalui proses check and balance, tapi di dalam dirinya, unsur mengenai konflik kepentingan dan tanpa etika begitu kental. Etika itu barang yang jarang disebut pak.

Ada suatu saat saya membuat rapat dan rapat ini jelas berhubungan dengan beberapa perusahaan. Kebetulan ada beberapa dari yang kita undang, dia adalah komisaris dari beberapa perusahaan itu. Kami biasa, dan saya mengatakan dengan tenang, bagi yang punya aviliasi dengan apa yang kita diskusikan silahkan keluar dari ruangan. Memang itu adalah tradisi yang coba kita lakukan di kementrian keuangan. Kebetulan mereka adalah teman-teman saya. Jadi teman-teman saya itu dengan bitter mengatakan, "mbak ani jangan sadis-sadis amat-lah kayak gitu, kalaupun kita disuruh keluar juga diem-diem aja, nggak usah caranya kayak gitu".

Saya ingin menceritakan cerita seperti ini kepada anda bagaimana ternyata konsep mengenai etika dan konflik kepentingan itu, bisa dikatakan sangat langka di republik ini. Dan kalau kita berusaha untuk menjalankan dan menegakkan, kita dianggap menjadi barang yang aneh. Jadi tadi kalau MC-nya menjelaskan bahwa saya ingin menjelaskan bahwa di luar gua itu ada sinar dan dunia yang begitu bagus, di dalam saya dianggap seperti orang yang cerita yang nggak-nggak aja. Belum kalau di dalam konteks politik besar, kemudian, wah ini konsep barat pasti “lihat saja Sri Mulyani, neolib”.

Jadi saya mungkin akan mengatakan bagaimana ke depan di dalam proses politik. Tentu adalah suatu keresahan buat kita. Karena episode yang terjadi beberapa kali adalah bahwa di dalam ruangan publik, rakyat atau masyarakat yang harusnya menjadi the ultimate shareholder dari kekuasaan. Dia memilih, kepada siapapun CEO di republik ini dan dia juga memilih dari orang-orang yang diminta untuk menjadi pengawas atau check terhadap CEO-nya.

Dan proses ini ternyata juga tidak murah dan mudah. Sudah banyak orang yang mengatakan untuk menjadi seorang jabatan eksekutif dari level kabupaten, kota, propinsi, membutuhkan biaya yang luar biasa, apalagi presiden pastinya. Dan biayanya sungguh sangat tidak bisa dibayangkan untuk suatu beban seseorang. Saya menteri keuangan, saya biasa mengurusi ratusan triliun bahkan ribuan, tapi saya tidak kaget dengan angka, tapi saya akan kaget kalau itu menjadi beban personal.

Seseorang akan menjadi kandidat mengeluarkan biaya sebesar itu. Kalkulasi mengenai return of investment saja tidak masuk. Bagaimana anda mengatakan dan waktu saya mengatakan saya lihat struktur gaji pejabat negara sungguh sangat tidak rasional. Dan kita pura-pura tidak boleh menaikkan karena kalau menaikkan kita dianggap mau mensejahterakan diri sebelum mensejahterakan rakyat. Sehingga muncul-lah anomali yang sangat tidak bisa dijelaskan oleh logika akal sehat, bahkan Rocky bilangnya ada akal miring. Saya mencoba sebagai pejabat negara untuk mengembalikan akal sehat dengan mengatakan strukturnya harus dibenahi lagi. Namun toh tetap tidak bisa menjelaskan suatu proses politik yang begitu sangat mahalnya.

Sehingga memunculkan suatu kebutuhan untuk berkolaborasi dengan sumber finansialnya. Dan di situlah kontrak terjadi, di tingkat daerah, tidak mungkin itu dilakukan dengan membayar melalui gajinya. Bahkan melalui APBD-nya pun tidak mungkin karena size dari APBN-nya kadang-kadang tidak sebesar atau mungkin juga lebih sulit. Sehingga yang bisa adalah melalui policy. Policy yang bisa dijual-belikan. Dan itu adalah bentuk hasil dari suatu kolaborasi. Pertanyaan untuk kita semua, bagaimana kita menyikapi hal ini di dalam konteks bahwa produk dari kebijakan publik, melalui sebuah proses politik yang begitu mahal sudah pasti akan distated dengan struktur yang membentuk awalnya. Karena kebijakan publik adalah hilirnya, hasil akhir, hulunya yang memegang kekuasaan, lebih hulu lagi adalah prosesnya untuk mendapatkan kekuasaan itu demikian mahal.

Dan itu akan menjadi pertanyaan yang concern untuk sebuah sistem demokrasi. Maka pada saat kita dipilih atau diminta untuk menjadi pembantu atau menjadi bagian dari pemerintah, tentu kita tidak punya ilusi bahwa ruangan politik itu vakum atau hampa dari kepentingan politik di mana saja pasti tentang kepentingan dan kepentingan itu kawin di antara beberapa kelompok untuk mendapatkan kekuasaan itu. Pasti itu perkawinannya adalah pada siapa saja yang menjadi pemenang.

Kalau pada hari ini tadi disebutkan ada yang menanyakan atau menyesalkan atau ada yang menangisi, ada yang gelo (jawa:menyesal.red), kenapa kok Sri Mulyani memutuskan untuk mundur dari Menteri Keuangan. Tentu ini adalah suatu kalkulasi di mana saya menganggap bahwa sumbangan saya, atau apapun yang saya putuskan sebagai pejabat publik tidak lagi dikehendaki di dalam sistem politik. Di mana perkawinan kepentingan itu begitu sangat dominan dan nyata. Banyak yang mengatakan itu adalah kartel, saya lebih suka pakai kata kawin, walaupun jenis kelaminnya sama. (ketawa dan tepuktangan).

Karena politik itu lebih banyak lakinya daripada perempuan makanya saya katakan tadi, hampir semua ketua partai politik laki kecuali satu, dan di dalam bahwa di mana sistem politik tidak menghendaki lagi atau dalam hal ini tidak memungkinkan etika publik itu bisa dimunculkan, maka untuk orang seperti saya akan menjadi sangat tidak mungkin untuk eksis. Karena pada saat saya menerima tangungjawab untuk menjadi pejabat publik, saya sudah berjanji kepada diri saya sendiri, saya tidak ingin menjadi orang yang akan menghianati dengan berbuat corrupt. Saya tidak mengatakan itu gampang, sangat painful, sungguh painful sekali. Dan saya tidak mengatakan bahwa saya tidak pernah mengucurkan atau meneteskan air mata untuk menegakkan prinsip itu. Karena ironinya begitu besar, sangat besar. Anda memegang kekuasaan begitu besar, anda bisa, anda mampu, anda bahkan boleh, bahkan diharapkan untuk meng-abuse-nya oleh sekelompok yang sebetulnya menginginkan itu terjadi agar nyaman dan anda tidak mau. (tepuk tangan) Pada saat yang sama anda tidak selalu diapresiasi. P2D-kan baru muncul sesudah saya mundur (ketawa, disini dia terlihat mengusapkan sapu tangan ke matanya).

Jadi ya… terlambat tidak apa-apa, terbiasa. Saya masih bisa menyelamatkan republik ini-lah. Jadi saya tidak tahu tadi, Rocky tidak ngasih tahu saya berapa menit atau berapa jam. Soalnya di atas jam sembilan argonya lain lagi nanti. Jadi, saya gimana harus menutupnya. Nanti kayaknya nyanyi aja, balik terus nanti. Mungkin saya akan mengatakan bahwa pada bagian akhir kuliah saya ini, atau cerita saya ini, saya ingin menyampaikan kepada semua kawan-kawan disini, saya bukan dari partai politik, saya bukan politisi, tapi tidak berarti saya tidak tahu politik. Selama lebih dari lima tahun saya tahu persis bagaimana proses politik terjadi.

Kita punya perasaan yang bergumul atau bergelora atau resah. Keresahan itu memuncak pada saat kita menghadapi realita, jangan-jangan banyak orang yang ingin berbuat baik merasa frustasi atau mungkin saya akan less dramatic. Banyak orang-orang yang harus dipaksa untuk berkompromi dan sering kita menghibur diri dengan mengatakan kompromi ini perlu untuk kepentingan yang lebih besar. Sebetulnya, cerita itu bukan cerita baru, karena saya tahu betul pergumulan para teknokrat jaman Pak Harto, untuk memutuskan stay atau out adalah pada dilema, apakah dengan stay, saya bisa membuat kebijakan publik yang lebih baik sehingga menyelamatkan suatu kerusakan yang lebih besar, atau anda out dan anda di situ akan punya kans untuk berbuat atau tidak, paling tidak resiko getting associated with menjadi less personal gain, public loss If you are stay, dan itu yang saya rasakan lima tahun, you suddenly feel that everybody is your enemy.

Karena no one yang sangat simpati dan tahu kita pun akan tidak terlalu happy karena kita tetap berada di dalam sistem yang tidak sejalan dengan kita, juga jengkel karena kita tidak bisa masuk kelompok yang bisa diajak enak-enakan. Sehingga anda di dalam di sandwich di dua hal itu dan itu bukan suatu pengalaman yang mudah, sehingga kita harus berkolaborasi untuk membuat space yang lebih enak, lebih banyak sehingga kita bisa menemukan kesamaan.

Nah… kalau kita ingin kembali kepada topiknya, untuk menutup juga, saya rasa forum-forum semacam ini atau saya mengatakan kelompok seperti anda yang duduk pada malam hari ini adalah kelompok kelas menengah yang sangat sadar membayar pajak. Membayarnya tentu tidak sukarela, tidak seorang yang patriotik yang mengatakan dia membayar pajak sukarela, tapi meskipun tidak sukarela, anda sadar bahwa itu adalah suatu kewajiban untuk menjaga republik ini tetap berdaulat. Dan orang seperti anda yang tahu membayar pajak adalah kewajiban dan sekaligus hak untuk menagih kepada negara, mengembalikan dalam bentuk sistem politik yang kita inginkan. Maka sebetulnya di tangan orang-orang seperti anda-lah republik ini harus dijaga. Sungguh berat, dan saya ditanya atau berkali-kali di banyak forum untuk ditanya, “kenapa ibu pergi? bagaimana reformasi, kan yang dikerjakan semua penting, apakah ibu tidak melihat Indonesia sebagai tempat untuk pengabdian yang lebih penting dibandingkan bank dunia”.

Seolah-olah sepertinya negara ini menjadi tanggung jawab Sri Mulyani dan saya keberatan dan saya ingin sampaikan di forum ini karena anda juga bertanggungjawab kalau bertanyaa hal yang sama ke saya. Anda semua bertanggungjawab sama seperti saya. Mencintai republik ini dengan banyak sekali pengorbanan sampai saya harus menyampaikan kepada jajaran pajak, jajaran bea cukai, jajaran perbendaharaan, "Jangan pernah putus asa mencintai republik". Saya tahu, sungguh sulit mengurusnya pada masa-masa transisi yang sangat pelik.

Kecintaan itu paling tidak akan terus memelihara suara hati kita dan bahkan menjaga etika kita di dalam betindak dan berbuat serta membuat keputusan, dan saya ingin membagi kepada teman-teman disini, karena terlalu banyak di media seolah-olah ditunjukkan yang terjadi dari aparat di kementrian keuangan yang sudah direformasi masih terjadi kasus seperti Gayus.

Saya ingin memberikan testimoni bahwa banyak sekali aparat yang betul-betul genuinly adalah orang-orang yang dedicated. Mereka yang cinta republik sama seperti anda. Mereka juga kritis, mereka punya nurani, mereka punya harga diri, dia bekerja pada masing-masing unit, mungkin mereka tidak bersuara karena mereka adalah bagian dari birokrat yang tidak boleh bersuara banyak tapi harus bekerja.

Sebagian kecil adalah kelompok rakus, dan dengan kekuasaan, sangat senang untuk meng-abuse. Tapi, saya katakan sebagian besar adalah orang-orang baik dan terhormat. Saya ingin tolong dibantu, berilah ruang untuk orang-orang ini untuk dikenali oleh anda juga dan oleh masyarakat, sehingga landscape negara ini tidak hanya didominasi oleh cerita, oleh tokoh, apalagi dipublikasi dengan seolah-olah menggambarkan bahwa seluruh sistem ini adalah buruk dan runtuh. Selama seminggu ini saya terus melakukan pertemuan dan sekaligus perpisahan dengan jajaran di kementrian keuangan dan saya bisa memberikan, sekali lagi, testimoni bahwa perasaan mereka untuk membuktikan bahwa reform bisa jalan ada disana. Bantu mereka untuk tetap menjaga “api” itu. Dan jangan kemudian anda di sini bicara dengan saya, ya… bisa diselamatkan kalau Sri Mulyani tetap menjadi Menteri keuangan, saya rasa tidak juga.

Suasana yang kita rasakan pada minggu-minggu yang lalu, bulan-bulan yang lalu, seolah-olah persoalan negara ini disandera oleh satu orang, Sri Mulyani. Sedemikian pandainya proses politik itu diramu sedemikian, sehingga seolah-olah persoalannya menjadi persoalan satu orang. Seseorang yang pada suatu ketika dia harus membuat keputusan yang sungguh tidak mudah, dengan berbagai pergumulan, kejengkelan, kemarahan, kecapekan, kelelahan, namun dia harus tetap membuat kebijakan publik. Dia berusaha di setiap pertemuan, mencoba untuk meneliti dirinya sendiri apakah dia punya kepentingan pribadi atau kelompok, dan apakah dia diintervensi atau tidak, apakah dia membuat keputusan karena ada tujuan yang lain. Berhari-hari, berjam-jam dia bertanya, dia minta, dia mengundang orang dan orang-orang ini yang tidak akan segan mengingatkan kepada saya. Meskipun mereka tahu saya menteri, mereka lebih tua dari saya. Orang seperti pak Darmin, siapa yang bisa bilang atau marahin Pak Marsilam? wong semua orang dimarahin duluan sama dia.

Mereka ada di sana hanya untuk mengingatkan saya, berbagai rambu-rambu, berbagai pilihan dan pilihan sudah dibuat dan itu dilaporkan, dan itu diaudit dan itu kemudian dirapatkan secara terbuka, dan itu kemudian dirapatkerjakan di DPR. Bagaimana mungkin itu kemudian, 18 bulan kemudian, dia seolah-olah menjadi keputusan individu seorang Sri Mulyani, proses itu berjalan dan etika sunyi, akal sehat tidak ada. Dan itu memunculkan suatu perasaan apakah pejabat publik yang tugasnya membuat kebijakan publik pada saat dia sudah mengikuti rambu-rambu, dia masih bisa divictimize oleh sebuah proses politik. Saya hanya mengatakan, kalau dulu pergantian rezim orde lama ke orde baru, semua orang di stigma komunis, kalau ini khusus didesain pada era reformasi, seorang distigma dengan Sri Mulyani identik dengan Century. Mungkin kejadiannya di satu orang saja, tapi sebetulnya analogi dan kesamaan mengenai suatu penghakiman telah terjadi.

Sebetulnya disitulah letak kita untuk mulai bertanya, apakah proses politik yang didorong, yang dimotivate, yang ditunggangi oleh suatu kepentingan membolehkan seseorang untuk dihakimi, bahkan tanpa pengadilan, divonis tanpa pengadilan. Itu barangkali adalah suatu episode yang sebetulnya sudah berturut-turut kita memahami konsekuensi sebagai pejabat publik yang tujuannya membuat kebijakan publik, dan berpura-pura seolah-olah ada etika dan norma yang menjadi guidance, kita dibenturkan dengan realita-realita politik.

Dan untuk itu, saya hanya ingin mengatakan sebagai penutup, sebagian dari anda mengatakan apakah Sri Mulyani kalah?, apakah Sri Mulyani lari? dan saya yakin banyak yang menyesalkan keputusan saya. Banyak yang menganggap itu adalah suatu loss atau kehilangan. Di antara anda semua yang ada disini, saya ingin mengatakan bahwa saya menang, saya berhasil. Kemenangan dan keberhasilan, saya definisikan menurut saya, karena tidak didikte oleh siapapun termasuk mereka yang menginginkan saya tidak disini. (applause).

Saya merasa berhasil dan saya merasa menang karena definisi saya adalah tiga. Selama saya tidak menghianati kebenaran, selama saya tidak mengingkari nurani saya, dan selama saya masih bisa menjaga martabat dan harga diri saya, maka disitu saya menang. Terimakasih (standing applause)


sumber: dari suatu milis