Untuk mengetahui apakah suatu daerah otonom mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, Syamsi (1986: 199) menegaskan beberapa ukuran sebagai berikut:
- Kemampuan struktural organisasi
Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya, jumlah dan ragam unit cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang cukup jelas.
- Kemampuan aparatur pemerintah daerah
Aparat pemerintah daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Keahlian, moral, disiplin dan kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diinginkan.
- Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah daerah harus mampu mendorong masyarakat agar memiliki kemauan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan.
- Kemampuan keuangan daerah
Pemerintah
daerah harus mampu membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud pelaksanaan, pengaturan
dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber dana antara lain
berasal dari PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat.
Keberhasilan
suatu daerah menjadi daerah otonomi dapat dilihat dari beberapa hal
yang mempengaruhi (Kaho, 1998), yaitu faktor manusia, faktor keuangan,
faktor peralatan, serta faktor organisasi dan manajerial. Pertama, manusia
adalah faktor yang esensial dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
karena merupakan subyek dalam setiap aktivitas pemerintahan, serta sebagai
pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Kedua,
keuangan yang merupakan bahasan pada lingkup penulisan ini sebagai faktor
penting dalam melihat derajat kemandirian suatu daerah otonom untuk
dapat mengukur, mengurus dan membiayai urusan rumah tangganya. Ketiga,
peralatan adalah setiap benda atau alat yang dipergunakan untuk memperlancar
kegiatan pemerintah daerah. Keempat, untuk melaksanakan otonomi daerah
dengan baik maka diperlukan organisasi dan pola manajemen yang baik.
Kaho (1998)
menegaskan bahwa faktor yang sangat berpengaruh dalam pelaksanaan otonomi
daerah ialah manusia sebagai pelaksana yang baik. Manusia ialah faktor
yang paling esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai
pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Agar
mekanisme pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan
yang diharapkan, maka manusia atau subyek harus baik pula. Atau dengan
kata lain, mekanisme pemerintahan baik daerah maupun pusat hanya dapat
berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan seperti yang diinginkan
apabila manusia sebagai subyek sudah baik pula.
Selanjutnya,
faktor yang kedua ialah kemampuan keuangan daerah yang dapat mendukung
pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Mamesah
mengutip pendapat Manulang (1995: 23) yang menyebutkan bahwa dalam kehidupan
suatu negara, masalah keuangan negara sangat penting. Semakin baik keuangan
suatu negara, maka semakin stabil pula kedudukan pemerintah dalam negara
tersebut. Sebaliknya kalau kondisi keuangan negara buruk, maka pemerintah
akan menghadapi berbagai kesulitan dan rintangan dalam menyelenggarakan
segala kewajiban yang telah diberikan kepadanya.
Faktor ketiga
ialah anggaran, sebagai alat utama pada pengendalian keuangan daerah,
sehingga rencana anggaran yang dihadapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) harus tepat dalam bentuk dan susunannya. Anggaran berisi
rancangan yang dibuat berdasarkan keahlian dengan pandangan ke muka
yang bijaksana, karena itu untuk menciptakan pemerintah daerah yang
baik untuk melaksanakan otonomi daerah, maka mutlak diperlukan anggaran
yang baik pula.
Faktor peralatan
yang cukup dan memadai, yaitu setiap alat yang dapat digunakan untuk
memperlancar pekerjaan atau kegiatan pemerintah daerah. Peralatan yang
baik akan mempengaruhi kegiatan pemerintah daerah untuk mencapai tujuannya,
seperti alat-alat kantor, transportasi, alat komunikasi dan lain-lain.
Namun demikian, peralatan yang memadai tersebut tergantung pula pada
kondisi keuangan yang dimiliki daerah, serta kecakapan dari aparat yang
menggunakannya.
Faktor organisasi dan manajemen baik, yaitu organisasi yang tergambar dalam struktur organisasi yang jelas berupa susunan satuan organisasi beserta pejabat, tugas dan wewenang, serta hubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Manajemen merupakan proses manusia yang menggerakkan tindakan dalam usaha kerjasama, sehingga tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai. Mengenai arti penting dari manajemen terhadap penciptaan suatu pemerintahan yang baik, mamesah (1995 : 34) mengatakan bahwa baik atau tidaknya manajemen pemerintah daerah tergantung dari pimpinan daerah yang bersangkutan, khususnya tergantung kepada Kepala Daerah yang bertindak sebagai manajer daerah.