Keuangan daerah merupakan bagian integral dari keuangan negara dalam pengalokasian sumber-sumber ekonomi, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan menciptakan stabilitas ekonomi guna stabilitas sosial politik. Peranan keuangan daerah menjadi semakin penting karena adanya keterbatasan dana yang dapat dialihkan ke daerah berupa subsidi dan bantuan. Selain itu juga karena semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi daerah yang pemecahannya membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat di daerah. Peranan keuangan daerah akan dapat meningkatkan kesiapan daerah untuk mendorong terwujudnya otonomi daerah yang lebih nyata dan bertanggungjawab.
Mamesah (1995:
16) mengemukakan bahwa keuangan negara ialah semua hak dan kewajiban
yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa
uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan negara berhubungan
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kekayaan daerah ini sepanjang
belum dimiliki atau dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi,
serta pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan
yang berlaku.
Pemerintah
daerah sebagai sebuah institusi publik dalam kegiatan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan memerlukan sumber dana atau modal untuk
dapat membiayai pengeluaran pemerintah tersebut (goverment expenditure)
terhadap barang-barang publik (public goods) dan jasa pelayanan. Tugas
ini berkaitan erat dengan kebijakan anggaran pemerintah yang meliputi
penerimaan dan pengeluaran.
Pemerintah
dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab
memerlukan dana yang cukup dan terus meningkat sesuai dengan meningkatnya
tuntutan masyarakat, kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Dana tersebut
diperoleh melalui kemampuan menggali sumber-sumber keuangan sendiri
yang didukung oleh perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai sumber
pembiayaan. Oleh karena itu, keuangan daerah merupakan tolak ukur bagi
penentuan kapasitas dalam menyelenggarakan tugas-tugas otonomi, di samping
tolak ukur lain seperti kemampuan sumber daya alam, kondisi demografi,
potensi daerah, serta partisipasi masyarakat.
Tujuan utama pengelolaan keuangan daerah, yaitu (1) tanggung jawab, (2) memenuhi kewajiban keuangan, (3) kejujuran, (4) hasil guna, dan (5) pengendalian (Binder, 1984: 279). Dalam upaya pemberdayaan pemerintah daerah saat ini, maka perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah adalah sebagai berikut (Mardiasmo, 2000: 3) :
- Pengelolaan keuangan daerah harus bertumpu pada kepentingan publik (public oriented). Hal tersebut tidak hanya terlihat dari besarnya pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik, tetapi juga terlihat dari besarnya partisipasi masyarakat (DPRD) dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan daerah.
- Kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah pada umumnya dan anggaran daerah pada khususnya.
- Desentralisasi pengelolaan keuangan dan kejelasan peran serta dari partisipasi yang terkait dalam pengelolaan anggaran, seperti DPRD, Kepala Daerah, Sekda dan perangkat daerah lainnya.
- Kerangka hukum dan administrasi atas pembiayaan, investasi dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kaidah mekanisme pasar, value for money, transparansi dan akuntabilitas.
- Kejelasan tentang kedudukan keuangan DPRD, Kepala Daerah, dan PNS, baik rasio maupun dasar pertimbangannya.
- Ketentuan tentang bentuk dan struktur anggaran, anggaran kinerja dan anggaran multi tahunan.
- Prinsip pengadaan dan pengelolaan barang-barang daerah yang lebih profesional.
- Prinsip akuntansi pemerintah daerah, laporan keuangan, peran DPRD, peran akuntan publik dalam pengawasan, pemberian opini dan rating kinerja anggaran, serta transparansi informasi anggaran kepada publik.
- Aspek pembinaan dan pengawasan yang meliputi batasan pembinaan, peran asosiasi dan peran anggota masyarakat guna pengembangan profesionalisme aparat pemerintah daerah.
- Pengembangan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi anggaran yang akurat dan komitmen pemerintah daerah terhadap penyebarluasan informasi, sehingga memudahkan pelaporan dan pengendalian, serta mempermudah mendapatkan informasi.