Ketika perencanaan
dipandang sebagai sebuah alat dan metode dalam pengambilan keputusan
dan tindakan publik, maka sudah sewajarnya dipahami akan adanya dimensi
politik dalam perencanaan (Astuti dan Mirmasari, 2002). Dimensi politik
dalam perumusan kebijakan publik merupakan sebuah hal yang tidak dapat
dipisahkan dari proses perencanaan sebagai sebuah tindakan yang rasional
dan ilmiah. Perbedaan dalam proses perencanaan yang teknokratis dengan
perencanaan yang demokratis sangat jelas terlihat dan mempengaruhi perencana
untuk masing-masing konteks. Perbedaan tersebut dapat diamati dalam
tabel berikut.
Perbedaan Antara Proses Pengambilan Keputusan Teknokratis
Dengan Proses Pengambilan Keputusan Demokratis