Dalam melakukan sebuah proses analisis harus ditetapkan terlebih dahulu kriteria yang ingin digunakan dalam sebuah proses analisis kebijakan. Ada beberapa kategori dalam penentuan kriteria yang bertujuan untuk mengarahkan kriteria yang akan dipilih sesuai dengan konteks yang terjadi. Baardach dalam Abidin 1972 mengemukakan empat titik fokus yang dapat disesuaikan dengan tujuan dari sebuah analisis kebijakan, yaitu sebagai berikut:
- Technical feasibility
Tipologi kriteria yang menitikberatkan hasil sebuah tujuan pada ukuran-ukuran teknis yang pasti untuk mencapai tujuan dasar.
- Economic dan financial possibility
Mengukur program atau kebijakan dengan ukuran ekonomi, seperti pembiayaan, keuntungan yang akan didapat dan ukuran-ukuran finansial lainnya.
- Administrative operability
Tipologi
kriteria yang mengukur tingkat pelaksanaan rencana dalam konteks administrasi.
- Political viability
Tipologi
kriteria yang mengukur kemungkinan sebuah rencana kebijakan dilaksanakan
dalam konteks yang terkait dengan kelompok kepentingan dan para pengambil
keputusan, seperti badan legislatif, badan eksekutif, partai politik,
LSM, kelompok warga dan aktor-aktor lainnya yang terkait dan terkena
dampak dari program dan kebijakan yang hendak dibuat.
Secara umum, keragaman corak perencanaan yang ada dalam praktek saat ini, yaitu: (1) perencanaan komprehensif (comprehensive planning); (2) perencanaan induk (master planning); (3) perencanaan strategis (strategic planning); (4) perencanaan ekuiti (equity planning); (5) perencanaan advokasi (advocacy planning); dan (6) perencanaan inkrimental (incremental planning). (Djunaedi, 2000 : 2)